Rabu, 13 Agustus 2014

Ajukan Formasi, Instansi Harus Buat Peta Jabatan Dulu


20140813peta jabatan
 
JAKARTA – Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja menegaskan pentingnya pemetaan jabatan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sebelum mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Pemetaan jabatan merupakan bagian dari tindak lanjut perencanaan jabatan, diikuti dengan penetapan standar-standar jabatan dan sinkronisasi kebutuhan. “Hal ini merupakan milestone yang sudah diterapkan oleh semua instansi tanpa terkecuali,” ujar Deputi Setiawan Wangsaatmadja dalam rapat persiapan penyusunan formasi CPNS IPDN di Kemendagri tahun 2014, Selasa (12/08).
 
20140812 ipdn120140812 ipdn2
 
Dikatakan, sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), transisi tersebut harus dicermati betul, ungkapnya, karena aparatur wajib melaksanakan lex specialis namun juga harus tunduk pada Undang-Undang Kepegawaian yang merupakan lex generalis. Dengan begitu, lulusan-lulusan praja IPDN akan ketahuan standar kompetensinya dan menduduki formasi kemana saja setelah lulus.
 
Ditambahkan, percepatan untuk formasi CPNS IPDN di Kemendagri akan disinkronisasikan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang memuat open career system termasuk open recruitment. “Pola karir juga harus dibenahi, dilihat jenjangnya seperti apa karena formasi saat ini sudah over dari kuota dan perlu dibicarakan dengan kementerian keuangan,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar